“Kami mendukung secara moral perjuangan para aktivis dalam menempuh upaya hukum guna meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan batu bara yang ada di Samarinda,” tegas Zaini.
Menurutnya, MUI akan berjuang dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait fatwa haram tambang yang merusak lingkungan hidup, baik pertambangan (mining), penebangan hutan (logging) dan penangkapan ikan (fishing) yang telah disepakati MUI Kalimantan dan diterbitkan pada 2007 di Banjarmasin.
Fatwa itu dirumuskan berdasarkan hasil pemikiran dan pertimbangan para ulama yang dilandasi dampak yang muncul akibat tambang justru hanya merusak lingkungan hidup. Hanya saja, sosialisasi fatwa itu akan dilakukan setelah menerima salinan fatwa haram tambang dari MUI Kalimantan Tengah.
Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1821061/mui-tambang-samarinda-banyak-mudaratnya